program kampanye airin rachmi diany 2011

program kampanye airin rachmi diany 2011
program kampanye airin rachmi diany 2011

Ratu Atut Chosiyah & Airin Rachmi Diany

Ratu Atut Chosiyah & Airin Rachmi Diany
Ratu Atut Chosiyah & Airin Rachmi Diany

Cah Pamulang Itu Airin Rachmi Diany Dan Ratu Atut Chosiyah

Cah Pamulang Itu Airin Rachmi Diany Dan Ratu Atut Chosiyah
Cah Pamulang Itu Airin Rachmi Diany Dan Ratu Atut Chosiyah

Total Tayangan Halaman

Kamis, 19 November 2009

Ari Muladi, saksi kunci yang kini menjadi tersangka perkara seteru KPK versus Polri


Isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ari Muladi, saksi kunci yang kini menjadi tersangka perkara seteru KPK versus Polri menjadi topik menarik akhir-akhir ini.

Tidak semata di media massa –cetak maupun elektronik– tapi juga di dalam sidang rapat dengar pendapat di Komisi III DPR-RI dengan jajaran Mabes Polri. Kapolri Bambang H. Danuri dengan tegas menyangkal kabar beredar, bahwa Ari Muladi telah mencabut keterangannya dalam BAP-nya yang pertama.
Ketika rekaman hasil penyadapan KPK diperdengarkan di Mahkamah Kontitusi dalam kerangka memeriksa uji materiil UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, khususnya Pasal 32 ayat (1) huruf c dan Pasal 32 ayat (3), terdengar jelas bagaimana Anggodo Widjaja meminta Ari Muladi agar kembali kepada BAP Pertama.

Sementara Ari Muladi kepada pers pasca diperiksa Tim Pencari Fakta (Tim 8), tegas mengatakan bahwa dirinya telah mencabut BAP Pertama, membenarkan isi BAP Kedua. Awam pun menarik kesimpulan bahwasanya BAP merupakan dokumen kesaksian yang memiliki kebenaran valid.

Apa itu BAP? BAP adalah pencatatan dari hasil pemeriksaan verbalisan atas suatu perkara pidana, baik berisi keterangan saksi maupun keterangan tersangka. Merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 1 angka 27, keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu. Sedangkan pada angka 14 pasal yang sama menjelaskan, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai hasil dari proses verbalisan yang dilaksanakan penyidik terhadap saksi maupun tersangka, tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Artinya, bagi hakim isi BAP tidak dapat dipakai dasar untuk menyatakan bahwa berdasarkan BAP saksi-saksi, seorang terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah.

Sebab menurut yurisprudensi Mahkamah Agung R.I., menyatakan sebagai berikut: Bahwa pengakuan (baca: isi dalam BAP) seorang tersangka di muka polisi dalam pemeriksaan pendahuluan (penyidikan, Pen) menurut hukum adalah suatu pengakuan yang dalam bahasa asing disebut “bloke bekentenis”, yang dalam bahasa Indonesianya kurang lebih lebih berarti “pengakuan hampa”. Maka pengakuan dalam pemeriksaan pendahuluan itu hanya dapat dipakai sebagai ancer-ancer (aanwijzing), yang apabila tidak dikuatkan dengan alat-alat bukti lain yang sah, maka menurut hukum belum terbukti sempurna kesalahan terdakwa.

Karena itulah sesuai dengan ketentuan Pasal 185 ayat (1) KUHAP tegas mengatakan, keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan. Dengan demikian BAP sebagai hasil pemeriksaan pihak penyidik, baik terhadap saksi maupun tersangka, tidak lebih dari sekadar pedoman bagi hakim untuk menjalankan pemeriksaan. Apa yang tertulis di dalam BAP tidak menutup kemungkinan berisi pernyataan-pernyataan tersangka yang timbul karena situasi psikis, kebingungan, atau bahkan keterpaksaan disebabkan siksaan.

Seperti pengakuan para saksi mahkota dalam perkara pembunuhan Direktur PT. Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkanain, ketika diperiksa di muka hakim Pengadilan Jakarta Selatan. Beda Konsekwensi Keterangan dalam BAP, antara posisi sebagai saksi dan sebagai tersangka, dalam praktika hukum memiliki perbedaan konsekwensi yang berbeda. Penjelasannya sebagai berikut: Yang pertama, dalam kapasitas sebagai saksi, maka sesuai Pasal ayat (1) KUHAP saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Sedangkan menurut Yurisprudensi, kesaksian adalah keterangan yang harus dikemukakan oleh orang yang mengetahui sendiri tentang suatu peristiwa, sehingga suatu pendapat atau dugaan yang bersifat interpretasi atau penafsiran atas suatu peristiwa bukanlah keterangan saksi.

Yang penting dipahami dalam hal alat bukti saksi ini adalah, adanya kaidah hukum yang menyatakan, bahwa satu saksi adalah bukan saksi (unus testis nullus testis). Dan, dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan: cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya; Saksi dalam memberikan keterangannya di muka hakim seharusnya bebas. Namun, dalam praktikanya seringkali berkebalikan. Jika hakim sudah aprioristis terdakwa, misalnya, sehingga dibatinnya sudah menvonis terdakwa bersalah, tak jarang hakim melakukan penekanan. Caranya, dengan fait accompli terhadap keterangannya di BAP. Dengan dalih sesuai Pasal 163 yuncto Pasal 174 ayat (1) KUHAP, saksi yang mengingkari isi keterangannya dalam BAP, oleh hakim dapat diancam dengan persangkaan memberikan keterangan palsu. Saksi mana yang tidak takut?

Bagaimana kalau saksi tidak bisa hadir –biasanya ketidakhadiran itu dapat diatur sedemikian rupa– seperti dalam perkara pembunuhan aktivis HAM Munir, ketika Muchdi Pr. duduk sebagai terdakwa? Hakim atas permintaan jaksa penuntut umum (JPU), beralasan sesuai Pasal 162 (1) KUHAP, keterangan dalam BAP tersebut cukup dibacakan di muka sidang. Yang demikian itu tentu saja bertentangan dengan Pasal ayat (1) KUHAP. Meski demikian, keterangan saksi tersebut dianggaplah sebagai kesaksian yang memiliki nilai pembuktian.

Dalam perkara KPK versus Polri, Ari Muladi tampaknya memiliki maksud mengingkari keterangannya dalam BAP terdahulu dan membenarkan keterangannya dalam BAP yang kedua. Akibatnya, seperti kata ketua Tim Pencari Fakta (TPF), Adnan Buyung Nasution, meningkatnya status Ari Muladi dari sebagai saksi menjadi sebagai tersangka adalah bentuk penekanan.

Cah Pamulang Itu Airin Rachmi Diany Dan Ratu Atut Chosiyah

Cah Pamulang Itu Airin Rachmi Diany Dan Ratu Atut Chosiyah
Cah Pamulang Itu Airin Rachmi Diany Dan Ratu Atut Chosiyah

Ratu Atut Muka Banci Kaleng